Bagaimana jika ada undang-undang yang isinya berupa larangan bagi masyarakat untuk bersifat atau berpikir dengan cara tertentu, misalnya dilarang bersifatpikir pesimis, dilarang bersifatpikir MALAS, dilarang bersifatpikir licik, dsb. Dengan mengubah sifat dasar masyarakat, negara dapat diubah menjadi negara yang lebih baik bukan?.
Jika bisa ada , kemudian terpikir sanksi apa yang dapat diberikan terhadap peraturan semacam itu? Bagaimana membuktikan atau membaca isi pikiran orang??
Ha..ha..ha...walaupun logikanya apa yg tidak bisa dibuktikan tidak bisa dihukum, ....tapi bukannya tidak mungkin loh di Indonesia ada rancangan peraturan seperti itu, buktinya bukankah ilmu gaib atau santet menyantet saja berencana akan di atur di KUHP??
Yah...jangan sampai deh ada peraturan seperti itu... bisa2 setiap senin pagi kantor polisi penuh dengan orang2 seperti saya yang malas masuk kerja..
No comments:
Post a Comment